<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Mawarbiru :: Agung Ud</title>
	<atom:link href="http://www.mawarbiru.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mawarbiru.net</link>
	<description>Agung Ud  Personal Site</description>
	<pubDate>Mon, 20 Jun 2011 01:05:40 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Screenshot tanpa rooting pada Android 2.3.3 Gingerbread</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2011/06/17/screenshot-tanpa-rooting-pada-android-233-gingerbread/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2011/06/17/screenshot-tanpa-rooting-pada-android-233-gingerbread/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2011 07:36:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Android]]></category>

		<category><![CDATA[General]]></category>

		<category><![CDATA[gingerbread]]></category>

		<category><![CDATA[HTC Desire S]]></category>

		<category><![CDATA[Screenshot without rooting]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=261</guid>
		<description><![CDATA[Seperti  yang sudah kita ketahui bersama, bahwa kebanyakan aplikasi screenshot  di Android mengharuskan kita untuk melakukan rooting. Dan kita sadar  bahwa dengan melakukan rooting, maka garansi yang diberikan oleh vendor  resmi akan hangus. Kalau kebetulan garansi yang ada sudah habis, maka  tidak menjadi masalah  melakukan rooting, tetapi apabila masih ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-283" style="margin: 5px 10px;" title="android" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2011/06/android-150x150.gif" alt="android" width="150" height="150" />Seperti  yang sudah kita ketahui bersama, bahwa kebanyakan aplikasi screenshot  di Android mengharuskan kita untuk melakukan rooting. Dan kita sadar  bahwa dengan melakukan rooting, maka garansi yang diberikan oleh vendor  resmi akan hangus. Kalau kebetulan garansi yang ada sudah habis, maka  tidak menjadi masalah  melakukan rooting, tetapi apabila masih ada  garansi yang berlaku, kita mesti berfikir ulang untuk melakukan tindakan  rooting.<br />
Langkah-langkah  yang akan saya tuliskan di sini adalah berdasarkan Android SDK,  sehingga syarat utama untuk melakukan screenshot ini haruslah terkoneksi  dengan PC yang sudah terinstall Android SDK.</p>
<p><span id="internal-source-marker_0.8902917231608027" style="font-size: 11pt; font-family: Arial; color: #000000; background-color: transparent; font-weight: normal; font-style: normal; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><span id="more-261"></span><strong>Android SDK</strong></span></p>
<ol>
<li>Download file Android SDK di <a href="http://developer.android.com/sdk/index.html"><span style="font-size: 11pt; font-family: Arial; color: #000099; background-color: transparent; font-weight: normal; font-style: normal; vertical-align: baseline; text-decoration: underline;">http://developer.android.com/sdk/index.html</span></a>, pilih sesuai platform anda. (untuk Windows, silahkan pilih yang BUKAN file .exe, karena lebih mudah dalam proses installasi. Silahkan pilih <a href="http://dl.google.com/android/android-sdk_r11-windows.zip">android-sdk_r11-windows.zip</a> )</li>
<li>Install Android SDK, sesuai petunjuk yang diberikan.</li>
</ol>
<p><span id="internal-source-marker_0.8902917231608027" style="font-size: 11pt; font-family: Arial; color: #000000; background-color: transparent; font-weight: normal; font-style: normal; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><!--more--><strong>Driver USB Android</strong></span></p>
<ol>
<li>Silahkan download driver USB Android sesuai dengan vendor Android Phone anda. (Untuk HTC, anda bisa dapatkan di website HTC <a href="http://www.htc.com/sea/support.aspx">http://www.htc.com/sea/support.aspx</a> , silahkan download aplikasi <a href="http://www.htc.com/sea/SupportViewNews.aspx?dl_id=1073&amp;news_id=918">Application - HTC Sync for all HTC Android Phones &amp; HTC Smart</a>,  yang di dalamnya sudah termasuk driver USB untuk HTC. Sedangkan untuk  vendor yang lain, silahkan lihat di website resmi atau tanya Om google  <img src='http://www.mawarbiru.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' />  ).</li>
<li>Install driver USB Android.</li>
</ol>
<p>Proses-proses  installasi di atas sengaja tidak saya jelaskan, karena sudah banyak  tutorial yang menjelaskan tentang langkah-langkah tsb.</p>
<p><strong>Langkah-langkah untuk melakukan screenshot</strong></p>
<p>1.Hubungkan Android phone dengan PC dengan menggunakan kabel data yang sesuai via USB.<br />
2. Pada Android phone anda, aktifkan mode <em>USB Debugging ( <strong>Setting -&gt; Applications -&gt; Development</strong> ) </em>dengan cara &#8220;<em>mencentang</em>&#8221; pada option <em>USB Debugging</em>.  <em><br />
</em></p>
<p><span style="font-size: 11pt; font-family: Arial; color: #000000; background-color: transparent; font-weight: normal; font-style: normal; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><em><img class="size-full wp-image-275 alignnone" title="usb-debuging" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2011/06/usb-debuging.png" alt="usb-debuging" width="480" height="425" /></em></span></p>
<p>Setelah anda mengaktifkan mode USB Debugging, apabila installasi driver USB pada langkah 2 di atas sudah benar, maka pada Windows akan muncul notifikasi bahwa ada device baru yang terpasang.<em><br />
</em></p>
<p>3. Pada komputer anda, silahkan buka directory tempat file-file Android SDK, dan double klik file “ddms.bat” (biasanya di bawah directory <span style="font-size: 11pt; font-family: Arial; color: #000000; background-color: transparent; font-weight: normal; font-style: normal; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><strong><em>android-sdk-windows\tools</em></strong> )</span></p>
<p><img class="size-full wp-image-267 alignnone" title="pic-3" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2011/06/pic-3.jpg" alt="pic-3" width="600" height="424" /></p>
<p>Akan muncul tampilan seperti ini :</p>
<p>(perhatikan di bagian kiri, seharusnya akan muncul Android Phone anda di situ. Kalau tidak muncul, kemungkinan yang terjadi adalah, driver USB belum sempurna terpasang, atau anda lupa untuk meng-enable-kan USB Debugging)</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-277" title="pic-1" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2011/06/pic-1.jpg" alt="pic-1" width="600" height="454" /></p>
<p>Kemudian, dari menu <em><strong>Device </strong></em>-&gt; pilih <em><strong>Screen Capture</strong></em> seperti tampak pada gambar di bawah :</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-278" title="pic-2" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2011/06/pic-2.jpg" alt="pic-2" width="600" height="455" /></p>
<p>4.  Dan&#8230;.brada&#8230;.anda berhasil meng-capture screen dari Android Phone kesayangan.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-279" title="device_home" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2011/06/device_home.png" alt="device_home" width="300" height="500" /></p>
<p>Dari cara tersebut di atas, sebetulnya sebuah cara yang mudah dalam melakukan capture Android Phone tanpa melakukan rooting. Tetapi tentu saja ada kelemahannya, yaitu anda harus terhubung dengan komputer yang telah terinstall Android SDK setiap kali anda ingin melakukan capture screen.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p><span style="font-size: 11pt; font-family: Arial; color: #000000; background-color: transparent; font-weight: normal; font-style: normal; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><br />
</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2011/06/17/screenshot-tanpa-rooting-pada-android-233-gingerbread/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Review HT : Weierwei-3288D  (UHF)</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2010/12/27/review-ht-weierwei-3288d-uhf/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2010/12/27/review-ht-weierwei-3288d-uhf/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Dec 2010 01:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Amatir Radio]]></category>

		<category><![CDATA[General]]></category>

		<category><![CDATA[Review]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=249</guid>
		<description><![CDATA[Sebetulnya kalau mau jujur, selama ini saya &#8220;anti&#8221; terhadap produk China. Karena pernah beberapa kali membeli gadget produk China dan hasilnya cukup mengecewakan bahkan ada yang pernah 3 bulan langsung matot  
Namun pada kesempatan saat ini, didukung argumentasi bahwa penggunaan yang hanya untuk &#8220;monitor&#8221; (receiver) dan tidak mensyaratkan load yang tinggi maka saya putuskan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-250" title="vev3288d-500x500" src="http://www.mawarbiru.net/wp-content/uploads/2010/11/vev3288d-500x500-150x150.jpg" alt="vev3288d-500x500" width="150" height="150" />Sebetulnya kalau mau jujur, selama ini saya &#8220;anti&#8221; terhadap produk China. Karena pernah beberapa kali membeli gadget produk China dan hasilnya cukup mengecewakan bahkan ada yang pernah 3 bulan langsung matot <img src='http://www.mawarbiru.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Namun pada kesempatan saat ini, didukung argumentasi bahwa penggunaan yang hanya untuk &#8220;monitor&#8221; (receiver) dan tidak mensyaratkan load yang tinggi maka saya putuskan untuk mencoba dengan sebuah produk China, Weierwei 3288d. Sebuah HT yang bekerja pada frekwensi UHF yang akan saya gunakan untuk memonitor informasi ketinggian air di DAS Ciliwung yang dilaporkan oleh Dinas PU.</p>
<p><strong>Type:</strong> Amateur UHF transceiver<br />
<strong>Frequency range:</strong> 400~ 470MHz( UHF)<br />
<strong>RF Power output: </strong>High=4 W, Low=2 W<br />
<strong>Power Supply:</strong> 7.2V 1200 mah LI-ion<br />
<strong>Dimensions (W*H*D)</strong>: 100 * 55.5 * 31mm<br />
<strong>Weight:</strong> 225 gr (with antenna and battery)<br />
<strong>Memory:</strong> 128 channel</p>
<p><span id="more-249"></span>Seperti lazim-nya produk China yang lain,  susah sekali mendapatkan literatur lengkap mengenai spesifikasi, manual dan sebagainya dari website pabrik. Samapai saat inipun saya tidak mempunyai manual book dari HT ini, karena saya membeli-nya dalam kondisi second hand.</p>
<p><strong>RF Power</strong><br />
Dengan power pada high=4 watt dan low=2 watt, HT ini sudah seperti HT UHF pada umumnya yang mempunyai rata-rata RF Power sebesar itu. Untuk kepentingan komunikasi di lapangan, power tersebut sudah mencukupi untuk bermain di frekwensi UHF.</p>
<p><strong>Range Frekwensi</strong><br />
400~ 470MHz adalah range yang wajar dalam sebuah HT UHF, sehingga tidak ada nilai lebih dari range frekwensi yang dimiliki oleh Wierwei-3288D ini.</p>
<p><strong>Sensitivity</strong><br />
Sepanjang yang pernah saya coba, utk sensitivitas dari HT ini adalah cukup memuaskan walaupun saya tidak mempunyai pembanding HT UHF type lain sebagai komparasi, sehingga bisa jadi penilaian saya ini tidak begitu akurat.</p>
<p><strong>Memory</strong><br />
Dengan kemampuan menyimpan 128 channel memory, saya rasa ini sudah lebih dari cukup. Namun sayangnya, Weirwei-3288D ini TIDAK dilengkapi alpha-tag, sehingga kita tidak bisa menyimpan nama sebagai pengganti angka-angka frekwensi di memory.</p>
<p><strong>Dimensi</strong><br />
Dengan dimensi 100 * 55.5 * 31mm, membuat HT Weiewei-3288D ini menjadi imut, mengingatkan saya pada Yaesu VX-2R, mudah untuk dimasukkan kedalam saku.</p>
<p><strong>Baterray</strong><br />
Seperti halnya HT model &#8220;imut&#8221; yang lain, dimana baterray menggunakan baterray model HP, di satu sisi mempunyai keunggulan pada style-nya yang ringkas. Namun di sisi lain, mempunyai kelemahan di spare part. Mau tidak mau, kalau terjadi sesuatu (baca : soak), maka kita harus membeli bateray yg dikeluarin oleh pabrikan radio tsb, karena bisa jadi model &#8220;kompatible&#8221; dari merk lain, agak sulit kita dapatkan. Apalagi ini merk China yang tidak terkenal, lain apabila merk yang &#8220;lazim&#8221; seperti halnya Icom,Yaesu, Alinco, dll, maka  kita akan dengan mudah mendapatkan spare partnya di pasaran. Demikian juga, jangan dibandingkan dengan HT yang menggunakan baterray AA, dimana apabila batteray bawaan telah soak, maka kita bisa menggantinya sendiri dengan batteray AA yang banyak di pasaran.</p>
<p><strong>Harga</strong><br />
Dan inilah yang menjadi &#8220;keunggulan utama&#8221; dari HT Weirwei-3288D (beserta produk China yang lain), adalah harga yang sangat miring. Pada bulan Oktober 2010 di Glodok-Jakarta, HT ini dalam kondisi baru dipatok dengan harga 650 ribu, sedangkan saya pada saat itu mendapatkan kondisi second dengan harga 500 ribu, dengan kondisi 99% bagus.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong><br />
Apabila anda hendak menggunakan HT untuk komunikasi di lapangan dengan load dan mobilitas yang tinggi, ada baiknya berfikir kembali untuk menggunakan produk China, karena walau bagaimanapun, harga tidak akan menipu. (pengalaman pribadi saya, pernah beberapa kali &#8220;dikecewakan&#8221; oleh produk China, walaupun untuk radio komunikasi ini,belum pernah).<br />
Namun, apabila kebutuhan komunikasi menggunakan HT hanya bersifat &#8220;ringan&#8221;, misalkan utk keperluan touring, untuk menghandle event organizer yang hanya sesekali saja, saya kira HT Weierwei-3288D ini sudah mencukupi dan bisa diandalkan.</p>
<p>Pada kasus saya, HT Weirwei-3288D ini hanya saya pergunakan untuk memonitor komunikasi di antara petugas PU Jakarta yang melaporkan ketinggian air di DAS Ciliwung dan saya tidak pernah (dan tidak berhak) melakukan &#8220;transmit&#8221;, sehingga saya berani memakai barang buatan China.</p>
<p><em>*) semua ulasan, asumsi dan kesimpulan adalah merupakan pengalaman saya menggunakan HT Weirwei-3288D dan dalam kondisi second hand. Bisa jadi, saya salah atau kurang dalam mengexplorasi dari keseluruhan fungsi, sehingga tulisan ini jangan dijadikan acuan utama.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2010/12/27/review-ht-weierwei-3288d-uhf/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Benarkah Facebook Haram ?</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/05/25/facebook-haram/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/05/25/facebook-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 May 2009 07:12:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[General]]></category>

		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=228</guid>
		<description><![CDATA[Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) bertempat di Pondok Pesantren Putri Mubtadiat, Lirboyo Kediri pada 21 Mei 2009 telah memutuskan untuk mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh atau pacaran.   Dasar dari pengambilan hukum haram ini adalah Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya&#8217; Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) bertempat di Pondok Pesantren Putri Mubtadiat, Lirboyo Kediri pada 21 Mei 2009 telah memutuskan untuk mengharamkan <strong><em>penggunaan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh atau pacaran</em></strong>.   Dasar dari pengambilan hukum haram ini adalah Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya&#8217; Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.</p>
<p>Larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan.  Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan. Adapun penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran), maka hal tersebut adalah terlarang.</p>
<p><span id="more-228"></span>Membaca dasar yang dikemukakan forum ini, menurut hemat saya bukan saja facebook yang bisa diharamkan, melainkan chatting (bisa YM, GTalk, mIRC, dsb) bahkan HP juga bisa bernasib sama, karena bisa saja kedua sarana tersebut (chatting dan HP) digunakan untuk hubungan spesial yang berlebihan. Bahkan, radio amatir juga akan bernasib sama denga facebook karena alasan ini. Sudah banyak kasus, gara-gara chatting orang bisa selingkuh bahkan gara-gara mojok di frekwensi kolong di dunia radio amatir, mengakibatkan perceraian. Dan banyak kasus juga, gara-gara SMS nyasar, mengakibatkan percekcokan suami istri yang kadang berujung pada pertumpahan darah.</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa hanya situs jejaring sosial saja yang &#8220;bernasib sial&#8221; mendapatkan anugerah &#8220;haram&#8221; ? Karena, dengan alasan yang sama, chatting, radio komunikasi, SMS bisa menyebabkan akibat yang sama dengan pemakaian situs jejaring sosial, yaitu memjadikan hubungan spesial yang berlebihan. Mungkin, karena nge-facebook adalah &#8220;barang baru&#8221; yang mendadak menjadi bahasa gaul anak sekarang yang ngetrend dan semua lapisan masyarakat bisa menjangkaunya, sehingga timbulah pembahasan khusus tersebut. Di sisi lain, chatting yg umurnya jauh lebih tua dari facebook, kalah populer sehingga dampaknya-pun &#8220;kurang terdekteksi&#8221; oleh orang pesantren. Atau mungkin jangan-jangan orang pesantren hanya tahu facebook doang ? :-). Padahal kalau mereka tahu, apa isi rapidshare, apa itu phissing, carding dan &#8220;kejahatan-kejahatan internet&#8221; lainnya, mungkin saja mereka langsung bikin fatwa haram kepada internet sekaligus.</p>
<p>Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada para ulama di Kediri yang telah membuat fatwa tersebut, namun mungkin akan lebih baik apabila pengambilan fatwa tersebut mesti melibatkan orang yang mengerti betul apa itu situs jejaring sosial sekaligus dunia internet secara keseluruhan beserta teknologinya.  Aneh juga ya, rokok yang jelas mudharatnya (berdasarkan pendapat pakar kesehatan dan fakta yang ada) dan diharamkan oleh MUI, namun masih di halalkan oleh ulama-ulama Jawa Timur, kok Facebook yang bisa jelek dan bisa baik malah diharamkan :-).</p>
<p>Ada baiknya, kita simak pendapat-pendapat lain seperti yang disampaikan oleh KH. Amidhan, ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) :</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menghargai pendapat ulama itu, tapi menurut saya yang diharamkan itu kontennya yang bermuatan gosip, dan mengumbar keburukan privasi orang lain bahkan lebih parah lagi adanya gambar porno&#8221;</p></blockquote>
<p>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof H Asywadie Syukur Lc berpendapat, keberadaan Facebook (salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya) bisa haram dan tidak :</p>
<blockquote><p>&#8220;Kita tidak bisa memfatwakan Facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya. Sebagai contoh, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram.<br />
Namun, bila pemanfaatan Facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.<br />
Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan<br />
Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan Facebook itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk kebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan Facebook bagi kaum Muslim boleh-boleh saja. Tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram&#8221;.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/05/25/facebook-haram/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Privasi</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/03/12/privasi/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/03/12/privasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2009 06:44:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[General]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[Kita semua selama ini sudah terbiasa di dalam rumah mempunyai beberapa kamar untuk masing-masing anggota keluarga, ada kamar untuk anak, kamar untuk pembantu rumah tangga bahkan kadang kita menyediakan 1 kamar khusus (atau lebih) yang diperuntukkan apabila ada famili atau teman yang kebetulan menginap di rumah kita. Dan kebiasaan tersebut sudah dilakukan dari orang-orang tua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kita semua selama ini sudah terbiasa di dalam rumah mempunyai beberapa kamar untuk masing-masing anggota keluarga, ada kamar untuk anak, kamar untuk pembantu rumah tangga bahkan kadang kita menyediakan 1 kamar khusus (atau lebih) yang diperuntukkan apabila ada famili atau teman yang kebetulan menginap di rumah kita. Dan kebiasaan tersebut sudah dilakukan dari orang-orang tua kita dulu sampai kita sekarang.</p>
<p>Pernahkah kita membayangkan menempati rumah yang berukuran 3 x 6 meter (atau kurang dari 20 m²) ? Bahkan bisa jadi ukuran itu adalah lebih kecil dari ukuran kamar anda sekalipun :-). Rumah seluas itu dihuni sebuah keluarga terdiri dari ibu dan bapak serta ke 5 anak-anaknya. <span id="more-225"></span></p>
<p>Sebut saja pak Mamat, dia dan istrinya beserta 5 anak-anaknya yang kebetulan belum ada yang berkeluarga (yang terbesar berumur 23 tahun dan yang terkecil masih di bangku SD), hidup di dalam sebuah rumah petak warisan orang tua pak Mamat dengan ukuran tidak lebih dari 20 m². Rumah petak tersebut terbagi menjadi 2 bagian, yang depan berfungsi sebagai ruang keluarga sekaligus ruang tamu sedangkan bagian belakang terdapat sebuah kamar tidur bertingkat dan peralatan memasak. Sehingga ruang itu bisa dibilang kamar tidur sekaligus dapur. Ke dua ruangan yang tidak ada pembatas/penyekatnya tersebut  kalau malam hari berfungsi sebagai kamar tidur bersama.</p>
<p>Tidakkah anda bertanya, bagaimana menjaga privasi masing-masing anggota keluarga? Bukankah kita sudah terbiasa, untuk masing-masing anggota keluarga kita mempunyai lemari sendiri-sendiri untuk menaruh barang-barang pribadi dan bersifat privasi? Namun tidak dengan keluarga ini, jangankan masing-masing anggota memiliki lemari sendiri, mungkin piring buat makanpun mesti gantian di antara mereka.</p>
<p>Tak jauh dari keluarga pak Mamat, hiduplah keluarga bu Neneng beserta ke 2 saudara kandungnya yang seluruhnya sudah berkeluarga. Bu Neneng dengan suaminya memiliki seorang anak perempuan yang sudah menginjak remaja. Adik bu Neneng, sebut saja pak Amir beserta istrinya mempunyai 2 anak yang masih balita. Terakhir adik bungsu bu Neneng, sebut saja Imron, baru saja menjadi temanten baru beberapa bulan silam. Dan&#8230;.kesemuanya menempati sebuah rumah berukuran 3 x 10 meter. Rumah tersebut hanya dilengkapi dengan sebuah kamar tertutup 1 buah. Sisa ruangan yang ada berupa ruangan terbuka yang disana terdapat 2 buah tempat tidur dari kayu.</p>
<p>Keluarga bu Neneng ini tidak jauh berbeda dengan keluarga pak Mamat, ruangan terbuka yang ada kalau malam berfungsi sebagai kamar tidur bersama. Lalu, apakah anda tidak bertanya, bagaimana (maaf), masing-masing keluarga tersebut menjalankan hubungan suami istri  (sekali lagi maaf), kalau hanya ada 1 buah kamar yang tertutup ? Bagaimana komunikasi yang mereka bangun antar keluarga untuk dapat gantian dalam menggunakan kamar tersebut?</p>
<p>Lalu bagaimana pula dengan anak gadis bu Neneng yang menginjak remaja, dimana masa-masa tersebut adalah masa-masa seorang wanita membutuhkan privasi?</p>
<p>Kalaupun anda tidak pernah mengalaminya, maka bersyukurlah anda atas rezeki yang telah Allah berikan kepada anda semua. Saya yakin (mungkin), bahwa anda semua tidak pernah berfikiran semacam itu dan mengatakan bahwa cerita ini hanyalah sebuah cerita kosong. Tapi, ini adalah suatu kenyataan. Tempatnyapun tidak jauh dari kita saat ini, tidak jauh dari rumah-rumah mewah yang berjejer. Ya&#8230;.betul, ini adalah salah satu kenyataan yang ada di masyarakat Jakarta, Ibukota Indonesia. Tidak usah jauh-jauh anda mencarinya lewat goggle map, cukup anda memasuki wilayah-wilayah padat penduduk di daerah Jakarta. Anda akan menemukan lebih banyak lagi keluarga-keluarga yang mirip (bahkan lebih memprihatinkan) dengan keluarga pak Mamat ataupun bu Neneng.</p>
<p>Maka, masih nyamankah kita merasakan secangkir kopi di Starbucks Coffee yang harga <em>1 sruputan</em> kopi setara dengan beras 1 liter ?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/03/12/privasi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kenapa mereka senang menyendiri ?</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/02/16/kenapa-mereka-senang-menyendiri/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/02/16/kenapa-mereka-senang-menyendiri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2009 07:30:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=216</guid>
		<description><![CDATA[Suatu sore di dalam sebuah mall di pinggiran Jakarta, saking asyiknya saya melihat-lihat barang-barang yang dipajang di deretan toko yang berjejer, saya lupa bahwa saat itu jam sudah menunjukkan pukul 18.30 yang artinya waktu maghrib sudah jalan beberapa menit. Bergegas saya mencari tempat sholat yang ada di lantai tersebut, walau agak susah mencarinya karena yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Suatu sore di dalam sebuah mall di pinggiran Jakarta, <em>saking </em>asyiknya saya melihat-lihat barang-barang yang dipajang di deretan toko yang berjejer, saya lupa bahwa saat itu jam sudah menunjukkan pukul 18.30 yang artinya waktu maghrib sudah jalan beberapa menit. Bergegas saya mencari tempat sholat yang ada di lantai tersebut, walau agak susah mencarinya karena yang disebut mushola tak lebih dari sebuah ruangan kecil di sudut lantai tersebut yang dipasangi beberapa sajadah kumal. <em>Masya Allah</em> &#8230;</p>
<p>Setelah mengambil air wudhu, saya memasuki mushola itu sambil menoleh kanan kiri karena di dalam sepi tidak ada orang. Sejenak saya berdiri sambil menunggu barangkali ada orang lain yang akan sholat maghrib sehingga saya masih bisa mendapatkan sholat berjamaah. Tak lama berselang ada seorang pemuda tampak terburu masuk mushola, lalu saya berkata dengan halus kepadanya &#8220;Mas&#8230;yuk bareng sholat&#8230;&#8221;. Tapi, jawabannya membuat saya kaget &#8220;Sholat aja sendiri, tempatnya gak cukup mas kalo  berdua&#8221;. Saya jadi tambah bingung, walaupun tempat ini disebut mushola mini karena hanya terhampar 3 buah sajadah, tapi khan masih bisa untuk sholat berjamaah. Yach&#8230;daripada saya <em>senewen</em> sendiri, saya biarkan saja pemuda itu sholat sedirian sementara saya masih &#8220;bertahan&#8221; untuk mencari teman, yang untungnya tak begitu lama ada seorang bapak-bapak mempunyai &#8220;fikiran&#8221; sama denganku sehingga kami bisa melaksanakan sholat maghrib berjamaah.<span id="more-216"></span></p>
<p>Hal tersebut bukan hanya sekali saya jumpai, lain waktu masih di sebuah pusat perbelanjaan (he..he&#8230;bukan berarti saya suka shoping yach..cuman pas kebetulan sajah). Di saat waktu sholat tiba, saya pergi ke mushola yang tersedia di sana. Begitu sehabis mengambil air wudlu, saya masuk ke mushola. Saya dapatin orang-orang banyak yang pada melakukan sholat sendiri-sendiri dan seperti biasa saya berdiri sambil menunggu orang yang akan melaksanakan sholat dan bersedia saya ajak sholat berjamaah. Ada seorang bapak-bapak masuk ke mushola, begitu saya tawarkan untuk sholat bareng dengan saya, malah dia (mungkin) sedikit marah menolaknya dengan sedikit ngedumel  &#8220;Sholat aja sendiri, kenapa sih mesti bareng-bareng..&#8221;. Bagai disambar petir di siang bolong, saya terdiam tak dapat berkata-kata. Kok sampai se-sewot itu? khan saya cuman bilang dengan halus, &#8220;Pak..mari sholat berjamaah dengan saya&#8221;, sambil tangan kanan saya mengisyaratkan beliau untuk maju menjadi imam saya. Lha kok malah sewot.</p>
<p>Dari kejadian-kejadian tersebut, saya tidak habis fikir, masak sih mereka pada nggak tahu? Khan negara Indonesia ini adalah negara muslim terbesar di dunia, pastilah paling tidak di masa kecil mereka pernah ngaji kepada guru-guru ngaji di kampungnya sana. Apakah mereka tidak mengetahui betapa besarnya keutamaan sholat berjamaah, seperti yang tertera dalam hadist :</p>
<p><em>Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh kali</em>.  (HR Muslim dalam kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 650)</p>
<p><em>Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan duap puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu`nya, kemudian mendatangi masjid di mana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid….dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa, “Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia..</em>..” (HR Muslim dalam kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 649)</p>
<p>Atau ada lagi sebuah hadist yang berbunyi :</p>
<p><em>Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan <strong>merangkak.</strong> </em></p>
<p><em>Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” </em>(HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).</p>
<p>Lebih lanjut, hukum shalat jamaah menurut mazhab Syafi&#8217;i : Fardlu kifayah, yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa</p>
<p>Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah.</p>
<p>Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum&#8217;ah hukumnya sunnah mu&#8217;akkadah.</p>
<p>Akhirya, marilah kita mulai dari diri kita sendiri dan keluarga, budayakan sholat berjamaah dimanapun kita berada. Apabila kita sedang berada di rumah, berjamaah di masjid pada sholat fardhu lebih diutamakan. Dan apabila keadaan tidak memungkinkan secara syar&#8217;i, paling tidak kita bisa sholat berjamaah dengan istri dan anak-anak kita di rumah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/02/16/kenapa-mereka-senang-menyendiri/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Penggunaan &#8220;secara&#8221; yang gak benar</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/01/30/penggunaan-secara-yang-gak-benar/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/01/30/penggunaan-secara-yang-gak-benar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 06:58:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[General]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Pernahkah kita mendengar orang bicara atau saat kita ngobrol, kalimat-kalimat seperti ini:
Secara gw lagi makan..
Secara baju gw merah..
Secara sptnya konsumsi akan dari tempatku&#8230;
Secara di sana juga ada tempat pakir luas &#8230;..
Pada awal mendengarnya, saya kira paling orang salah tulis atau saya yang salah denger, tapi tak tahunya kok sering banget saya membaca atau mendengar hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pernahkah kita mendengar orang bicara atau saat kita ngobrol, kalimat-kalimat seperti ini:</p>
<blockquote><p>Secara gw lagi makan..<br />
Secara baju gw merah..<br />
Secara sptnya konsumsi akan dari tempatku&#8230;<br />
Secara di sana juga ada tempat pakir luas &#8230;..</p></blockquote>
<p>Pada awal mendengarnya, saya kira paling orang salah tulis atau saya yang salah denger, tapi tak tahunya kok sering banget saya membaca atau mendengar hal tersebut.<br />
Kemudian, coba-coba cari sana-sini tentang informasi &#8220;secara&#8221; tersebut, ketemulah ini :<span id="more-208"></span></p>
<blockquote><p>Kata &#8220;secara&#8221; dalam tata bahasa Indonesia yang baku ada 4 definisi, seperti yang tertulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia,    yaitu:</p>
<p>1. Berarti &#8220;sebagai&#8221; atau &#8220;selaku&#8221; misalnya: &#8220;Hendaknya kamu    bertindak secara laki-laki.&#8221;<br />
2. Berarti &#8220;menurut&#8221; dalam hal ini    berhubungan dengan adat dan kebiasaan, misalnya: &#8220;Perkawinan Togar akan    dilaksanakan secara adat di Medan.&#8221;<br />
3. Berarti &#8220;dengan cara&#8221;, misalnya:    &#8220;Kasus pembunuhan itu akan diselesaikan secara hukum.&#8221;<br />
4. Berarti    &#8220;dengan&#8221;, misalnya: &#8220;Tema itu diuraikan secara ringkas oleh Pak  Tedy.&#8221;</p></blockquote>
<p>Akhirnya jelas bukan? tiap kali mendengar orang bicara atau membaca email dengan &#8220;memperkosa&#8221; kata &#8220;secara&#8221;, panas banget neh kuping. Apakah mereka gak pernah dapet pelajaran bahasa Indonesia di SD, SMP dan SMA-nya ?<br />
Kasihan anak-anak kita yang saat ini baru belajar bahasa, lalu mendapatkan kenyataan berupa penggunaan kata yang tidak tepat yang mengakibatkan bahasa Indonesia akan punah di kemudian hari.<br />
Akhirnya, marilah hentikan penggunaan kata &#8220;secara&#8221; yang tidak pada tempatnya. Mari kita lestarikan bahasa Indonesia dengan cara menggunakannya dengan baik dan benar.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/01/30/penggunaan-secara-yang-gak-benar/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tatkala ulama tidak dihormati lagi</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/01/28/tatkala-ulama-tidak-dihormati-lagi/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/01/28/tatkala-ulama-tidak-dihormati-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 02:44:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=203</guid>
		<description><![CDATA[MUI (Majelis Ulama Indonesia) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan praktek Yoga yang mengandung unsur ritual agama lain. Beragam pendapat keluar setelah fatwa-fatwa tersebut dikeluarkan.
Ada sebagian ulama lain berpendapat bahwa, rokok tidak haram karena alasan begini begini. Hal tersebut sah-sah saja karena yang melakukan &#8220;kontra pendapat&#8221; adalah ulama juga yang tentu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>MUI (Majelis Ulama Indonesia) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan praktek Yoga yang mengandung unsur ritual agama lain. Beragam pendapat keluar setelah fatwa-fatwa tersebut dikeluarkan.</p>
<p>Ada sebagian ulama lain berpendapat bahwa, rokok tidak haram karena alasan begini begini. Hal tersebut sah-sah saja karena yang melakukan &#8220;kontra pendapat&#8221; adalah ulama juga yang tentu saja disertai dengan dalil-dalil dan hasil ijtihad dari seorang yang sudah &#8220;ngelontok&#8221; ilmu fiqihnya.</p>
<p>Namun, sangat disayangkan justru muncul pendapat2x dari masyarakat awam disertai dengan cemoohan, caci maki, umpatan bahkan sinisme dan prasangka buruk terhadap lembaga MUI yang merupakan kumpulan dari ulama-ulama yang mewakili beberapa ormas islam di Indonesia. Ada yang dengan lantang berbicara di milist, bahwa Rokok Haram itu tidak ada dalam Al Quran, jadi kenapa &#8220;kumpulan orang-orang&#8221; itu mengharamkannya. Terus ada lagi yang berkoar-koar seolah dia adalah seorang mujtahid jempolan, yang mengatakan bahwa hanya Allah saja yang berhak menghalal/haramkan sesuatu, maka MUI tidak berhak melakukannya. <span id="more-203"></span></p>
<p>Lalu yang berkaitan dengan pengharaman Yoga, ada seorang ketua Yoga diwawancarai oleh sebuah situs berita terbesar di Indonesia, dengan konyolnya dia mengatakan bahwa &#8220;Kenapa renang, voley pantai itu tidak dilarang, khan mereka mengumbar aurat?&#8221;. Membacanya saya sempat <em>gemes</em> banget sama tuh orang, lha yang diharamkan MUI ini perihal Yoga yang mengandung ritual agama lain, kok dia bilangnya masalah aurat, bener-bener bahlul tuh orang.</p>
<p>Sebenernya, tidak menyetujui apa yang telah difatwakan oleh MUI baik merokok di tempat umum maupun Yoga, adalah hak setiap orang. Terlebih lagi ada kelompok ulama lain dengan dalil dan pertimbangan yang lain, tidak menghukumi ROKOK dengan Haram. Itu sih sah-sah saja, sama halnya kita tidak mengikuti pendapat Imam Syafii tetapi mengikuti pendapat Imam Hanafi, dsb. Sekali lagi, itu sah-sah saja dan memang diperbolehkan oleh Islam sepanjang pendapat yang diikuti tersebut keluar dari seorang (kelompok) ulama yang betul-betul menguasai ilmunya.</p>
<p>Yang tidak tepat adalah, dengan mencaci-maki pendapat yang kita tidak setuju, terus dilanjutkan dengan penyampaian pendapat disertai penyitiran ayat-ayat Qur&#8217;an yang tidak pas, padahal kita tidak dalam taraf orang yang mempunyai ilmu cukup utk hal tersebut. Jangankan kemampuan mengambil hukum, baca Al Quran aja mungkin <em>pletak pletot</em>, apalagi bahasa arab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/01/28/tatkala-ulama-tidak-dihormati-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Fanatik</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/01/08/fanatik/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/01/08/fanatik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 02:52:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[General]]></category>

		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Ketika saya masih SD dulu, ada sebuah pedukuhan (padukuhan adalah wilayah kecil di bawah desa yang dipimpin oleh seorang kamituwo) di desa kami yang mempunyai pengaruh islam yang kuat. Kebiasaan warga desa apabila ada hajatan yang besar seperti perkawinan ataupun khitanan,  bagi yang mempunyai ekonomi yang baik, mereka nanggap pagelaran wayang kulit. Namun tidak demikian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika saya masih SD dulu, ada sebuah <em>pedukuhan</em> (padukuhan adalah wilayah kecil di bawah desa yang dipimpin oleh seorang <em>kamituwo</em>) di desa kami yang mempunyai pengaruh islam yang kuat. Kebiasaan warga desa apabila ada hajatan yang besar seperti perkawinan ataupun khitanan,  bagi yang mempunyai ekonomi yang baik, mereka <em>nanggap </em>pagelaran wayang kulit. Namun tidak demikian dengan penduduk di padukuhan tersebut. Mereka tidak pernah mau <em>menanggap </em>wayang kulit bahkan memutar kaset rekaman wayang-pun mereka tidak mau. Apabila ada hajatan besar, yang mereka biasa lakukan adalah hanya sebatas memutar kaset yang berisi lagu-lagu <em>kasidah-an</em>. Sehingga warga di luar dukuh tersebut memberikan sebutan <em>fanatik</em> kepada mereka.<span id="more-176"></span></p>
<p>Suatu ketika, ada seorang teman menolak di ajak bepergian oleh teman-temannya lantaran hari itu adalah hari Jum&#8217;at dimana kalau bepergian maka sholat Jum&#8217;atnya akan absen. Maka, teman-temannya tersebut menyebutnya dengan sebutan <em>fanatik.</em></p>
<p><em>Fanatik</em> dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti</p>
<blockquote><p>teramat kuat kepercayaan (keyakinan) thd ajaran (politik, agama, dsb)</p></blockquote>
<p>Namun, di jaman orde baru kata fanatik tersebut adalah suatu kata yang mematikan, sesuatu yang tabu,  mungkin akan sama bobotnya dengan sebutan &#8220;<em>kamu PKI</em>&#8221; atau kalau di Amerika sono sama dengan &#8220;<em>Anti semit&#8221;. </em>Karena apabila seseorang di <em>cap</em> fanatik, maka udah pasti ruang gerak dia akan terbatas di masyarakat. Dia akan dicibir dan bahkan dikucilkan.</p>
<p>Beberapa tahun kemudian, kata <em>fanatik </em>berkurang <em>kadar ke-tabu-annya</em>, terbukti makin banyak orang tidak peduli disebut fanatik. Terlihat pada fenomena jilbab, dimana dahulu saat saya masih SMP, orang memakai jilbab sudah pasti akan di cap sebagai <em>fanatik</em>, tapi beberapa tahun kemudian, orang bahkan bangga memakainya sehingga tidak ada lagi cap <em>fanatik</em> pada pemakai jilbab. Maka kata <em>fanatik</em> berubah menjadi <em>fanatik</em> <em>sempit, </em>untuk menggambarkan orang-orang yang berperilaku <em>lain dari biasanya </em>dalam menjalankan ajaran agamanya.</p>
<p>Pendek kata, fanatik adalah sesuatu yang harus dimusuhi dan dijauhi. Bukankah orang Yahudi yang sekarang meng-invasi Palestina adalah karena meyakini bahwa tanah Palestina merupakan <em>promise land</em> ( tanah yang dijanjikan), seperti yang tertulis di kitab Talmud mereka ? Dan ini harusnya disebut fanatik.</p>
<p>Maka, sudah sepatutnya orang-orang yang hobby-nya berujar &#8220;<em>kamu fanatik&#8221;</em> , melakukan hal yang sama kepada orang-orang Yahudi Israel.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/01/08/fanatik/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Yahudi Bersembunyi di Balik Batu dan Pohon</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2009/01/06/ketika-yahudi-bersembunyi-di-balik-batu-dan-pohon/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2009/01/06/ketika-yahudi-bersembunyi-di-balik-batu-dan-pohon/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 02:18:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=166</guid>
		<description><![CDATA[عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ : &#8220;لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُوْنَ الْيَهُوْدَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُوْنَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ : &#8220;يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِيْ فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ&#8221;، إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ&#8221;.
Abu Hurairah RA meriwayatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 13.5pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ : &#8220;لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُوْنَ الْيَهُوْدَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُوْنَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ : &#8220;يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِيْ فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ&#8221;، إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ&#8221;.</span></p>
<p>Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : <em>“Hari Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi kaum Yahudi lalu kaum Muslimin membunuh mereka. Sehingga orang yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Maka batu atau pun pohon itu berkata : “Wahai Muslim, Wahai Hamba Allah.. ini ada seorang Yahudi bersembunyi di  belakangku, kemarilah bunuhlah dia!. Kecuali pohon gharqad, karena pohon tersebut diantara pohon-pohon (yang ditanam)  orang-orang Yahudi”.</em> (H.R. Muslim)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2009/01/06/ketika-yahudi-bersembunyi-di-balik-batu-dan-pohon/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ketua RW ber-pistol</title>
		<link>http://www.mawarbiru.net/2008/12/29/ketua-rw-ber-pistol/</link>
		<comments>http://www.mawarbiru.net/2008/12/29/ketua-rw-ber-pistol/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2008 02:20:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agungudik</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[General]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mawarbiru.net/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa saat yang lalu muncul wacana untuk mempersenjatai ketua RW di wilayah rawan dengan pistol, walaupun beberapa hari kemudian pihak kepolisian menepis wacana tersebut. Entah akan menjadi kenyataan atau tidak wacana tersebut, ada beberapa hal yang perlu kita cermati.
Pertama, RW adalah kepanjangan dari Rukun Warga dalam artian yang sebenarnya adalah beberapa warga yang berdomisili di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa saat yang lalu muncul wacana untuk mempersenjatai ketua RW di wilayah rawan dengan pistol, walaupun beberapa hari kemudian pihak kepolisian menepis wacana tersebut. Entah akan menjadi kenyataan atau tidak wacana tersebut, ada beberapa hal yang perlu kita cermati.</p>
<p>Pertama, RW adalah kepanjangan dari Rukun Warga dalam artian yang sebenarnya adalah beberapa warga yang berdomisili di satu wilayah dan karena kebersamaan tersebut dibentuklah suatu wadah yang di sebut Rukun Warga dengan seseorang yang ditunjuk sebagai ketua. Meningat tujuan dibentuknya lembaga ini (RW) adalah untuk kebersamaan, maka yang dinomor satukan dalam lembaga ini adalah kebersamaan itu sendiri. Sebisa mungkin, semua persoalan yang ada dalam linkungan RW dapat diselesaikan secara &#8220;kekeluargaan&#8221; dan sebisa mungkin tidak melibatkan pihak luar. Sehingga untuk membuat ini semua dibutuhkan pendekatan sosial kepada seluruh komponen masyarakat termasuk warga itu sendiri.  <span id="more-150"></span></p>
<p>Kalau saja seorang ketua RW akhirnya mempunyai pistol, maka bukan lagi pendekatan sosial yang akan ada, tetapi pendekatan &#8220;kekerasan&#8221; yang akan diberikan kepada warga yang &#8220;bandel&#8221;. Walau tidak dipungkiri bahwa persoalan warga di ibukota ini sangat komplek bahkan ada beberapa yang di kategorikan sebagai &#8220;wilayah rawan&#8221;, namun pendekatan-pendekatan &#8220;senjata&#8221; mungkin tidak diperlukan oleh seorang ketua RW. Bukankah tugas untuk &#8220;menyelesaikan&#8221; wilayah rawan secara hukum ada di pihak kepolisian ? sedangkan domain dari pengurus RW (Ketua RW) adalah pendekatan sosial ?</p>
<p>Yang kedua adalah, mekanisme dari pemberian &#8220;pistol&#8221; tersebut akan menjadi ruwet. Bagaimana mengajari mereka menggunakan senjata api ? apakah nantinya tidak akan menimbulkan masalah? Mengingat aparat kepolisian atau TNI yang melakukan latihan rutin menembak saja, masih ada beberapa kasus salah tembak, bagaimana dengan Ketua RW, ada berapa ketua RW ada di DKI ini dan mereka pada umumnya mempunyai kesibukan bukan hanya di RW yang tentu saja memegang senjata api bukanlah kegiatan utama mereka.</p>
<p>Seperti kita ketahui bahwa kepengurusan RW adalah 3 tahun. Dan ijin kepemilikan senjata api itu melekat pada seseorang, kalau terjadi pergantian kepengurusan (Ketua RW), pihak kepolisian mesti melakukan sertifikasi lagi terhadap pemilik (ketua RW) yang baru. Lha kalau ada kasus mantan ketua RW tidak mau memberikan pistolnya kepada ketua RW yang baru gimana hayo? kalo terjadi tembak menembak gara-gara merebutkan senjata api <img src='http://www.mawarbiru.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Yang ketiga adalah, ini asumsi nakal saya. Apakah polisi akan melepaskan tanggung jawabnya kepada warga sipil dalam menangani masalah kerawanan dengan mempersenjatai ketua RW ? nanti kalau ada kasus salah tembak, tinggal jebloskan aja pak RW ke dalam sel he&#8230;he&#8230;he&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mawarbiru.net/2008/12/29/ketua-rw-ber-pistol/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>

