Home > Islam > Tatkala ulama tidak dihormati lagi

Tatkala ulama tidak dihormati lagi

January 28th, 2009

MUI (Majelis Ulama Indonesia) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan praktek Yoga yang mengandung unsur ritual agama lain. Beragam pendapat keluar setelah fatwa-fatwa tersebut dikeluarkan.

Ada sebagian ulama lain berpendapat bahwa, rokok tidak haram karena alasan begini begini. Hal tersebut sah-sah saja karena yang melakukan “kontra pendapat” adalah ulama juga yang tentu saja disertai dengan dalil-dalil dan hasil ijtihad dari seorang yang sudah “ngelontok” ilmu fiqihnya.

Namun, sangat disayangkan justru muncul pendapat2x dari masyarakat awam disertai dengan cemoohan, caci maki, umpatan bahkan sinisme dan prasangka buruk terhadap lembaga MUI yang merupakan kumpulan dari ulama-ulama yang mewakili beberapa ormas islam di Indonesia. Ada yang dengan lantang berbicara di milist, bahwa Rokok Haram itu tidak ada dalam Al Quran, jadi kenapa “kumpulan orang-orang” itu mengharamkannya. Terus ada lagi yang berkoar-koar seolah dia adalah seorang mujtahid jempolan, yang mengatakan bahwa hanya Allah saja yang berhak menghalal/haramkan sesuatu, maka MUI tidak berhak melakukannya.

Lalu yang berkaitan dengan pengharaman Yoga, ada seorang ketua Yoga diwawancarai oleh sebuah situs berita terbesar di Indonesia, dengan konyolnya dia mengatakan bahwa “Kenapa renang, voley pantai itu tidak dilarang, khan mereka mengumbar aurat?”. Membacanya saya sempat gemes banget sama tuh orang, lha yang diharamkan MUI ini perihal Yoga yang mengandung ritual agama lain, kok dia bilangnya masalah aurat, bener-bener bahlul tuh orang.

Sebenernya, tidak menyetujui apa yang telah difatwakan oleh MUI baik merokok di tempat umum maupun Yoga, adalah hak setiap orang. Terlebih lagi ada kelompok ulama lain dengan dalil dan pertimbangan yang lain, tidak menghukumi ROKOK dengan Haram. Itu sih sah-sah saja, sama halnya kita tidak mengikuti pendapat Imam Syafii tetapi mengikuti pendapat Imam Hanafi, dsb. Sekali lagi, itu sah-sah saja dan memang diperbolehkan oleh Islam sepanjang pendapat yang diikuti tersebut keluar dari seorang (kelompok) ulama yang betul-betul menguasai ilmunya.

Yang tidak tepat adalah, dengan mencaci-maki pendapat yang kita tidak setuju, terus dilanjutkan dengan penyampaian pendapat disertai penyitiran ayat-ayat Qur’an yang tidak pas, padahal kita tidak dalam taraf orang yang mempunyai ilmu cukup utk hal tersebut. Jangankan kemampuan mengambil hukum, baca Al Quran aja mungkin pletak pletot, apalagi bahasa arab.

agungudik Islam

Print This Post Print This Post
  1. January 28th, 2009 at 12:32 | #1

    memang aya…aya…wae…MUI iniy

  2. January 28th, 2009 at 13:40 | #2

    nah lo…
    apapun itu sing jelas ngerokok dapa menyebabkan kanker, serangan jantung,impotensi, gangguan kehamilan dan janin..tralalalala..
    Ah..negaraku Pancasila….
    Pean ngrokok ga’ kang?? :)

  3. January 28th, 2009 at 13:47 | #3

    Alhamdulilah mbak ….saya gak ngrokok :-)
    Bahkan, kalo ada orang ngrokok di samping saya, sering saya merasa pusing dan batuk-batuk sendiri :-)

  4. January 28th, 2009 at 22:30 | #4

    alhamdulilah saya ngoroko :mrgreen:

  5. January 30th, 2009 at 22:28 | #5

    kunjungi http://ruqyah-online.blogspot.com/2009/01/merefleksi-dan-menjabarkan-fatwa-haram.html
    untuk mengetahui lebih jauh contoh kesesatan meditasi, ritual, spiritual yoga

  6. February 7th, 2009 at 08:26 | #6

    Assalamualaikum semua.
    Salam kenal. Saya tahu blog ini dari seseorang. Ternyata memang isinya bermutu. Tentang fatwa rokok ini, memang sangat disayangkan asumsi masyarakat yg belum apa2 sudah antipati. Bagi yg sudah tidak “ngajeni” lagi pada fatwa ulama, yaa silakan saja. Resiko tanggung sendiri. Semoga Allah melimpahkan ampunan pada kita semua. Amiin.
    Wassalam.

  1. No trackbacks yet.