Home > Health > Hanya batuk dan Pilek aja yang dicover asuransi kesehatan

Hanya batuk dan Pilek aja yang dicover asuransi kesehatan

July 12th, 2007

Minggu kemaren, saya mendapatkan ilustrasi dari seorang agent sebuah
asuransi kesehatan yang mempunyai sistem MLM.

Setelah saya cermati, kayaknya si pihak asuransi ini hanya ingin mengcover penyakit batuk pilek aja :-).

Lalu mana ada, batuk pilek yang harus menjalani rawat inap ?

Dalam salah satu klausul yang tertulis pada lembaran ilustrasi tsb, sbg berikut :

PENGECUALIAN
Asuransi tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung
ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, sebagaimana
tercantum di bawah ini:
1. Jenis penyakit tertentu yang terjadi pada 12 (dua belas) bulan
pertama sejak berlakunya pertanggungan atau tanggal pemulihan
terakhir, baik Tertanggung mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup
:
- Katarak
- kondisi abnormal rongga hidung,sekat hidung atau kerang hidung
(turbinates), termasuk sinus
- semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan
- penyakit pada tonsil atau adenoid
- penyakit kelenjar gondok (Tiroid)
- TBC
- penyakit tekanan darah tinggi
- penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
- penyakit kencing manis
- radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari
- radang kandung empedu
- batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih
- semua jenis tumor/benjolan/kista
- endometriosis
- pembedahan pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan
saluran telur dan indung telur
- semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid/Miom di rahim
- semua jenis hernia
- wasir
- fistula di anus
- varikoler atau hidrokel
- diskus invertabrata yang menonjol
- semua jenis kelainan vertebro spinal (tulang belakang dan sumsum
tulang belakang) termasuk diskus
- semua jenis kelainan lutut

agungudik Health

Print This Post Print This Post
  1. February 25th, 2008 at 08:19 | #1

    ha..ha..ha….menarik juga. Mas…di klausal itu dikatakan penyakit yang terjadi di 12 bulan pertama, berarti kalau udah lewat 1 tahun akan dicover ? benarkah demikian..?

  2. February 25th, 2008 at 08:53 | #2

    @Aris
    Betul mas Aris….
    Artinya adalah, kita mau tidak mau, kalo ingin penyakit yg tadinya tdk tercover menjadi di cover asuransi adalah dengan membayar lagi premi utk tahun ke-2.
    He…he….mereka gak mau rugi lah :-)

  1. No trackbacks yet.