Screenshot tanpa rooting pada Android 2.3.3 Gingerbread

June 17th, 2011

androidSeperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa kebanyakan aplikasi screenshot di Android mengharuskan kita untuk melakukan rooting. Dan kita sadar bahwa dengan melakukan rooting, maka garansi yang diberikan oleh vendor resmi akan hangus. Kalau kebetulan garansi yang ada sudah habis, maka tidak menjadi masalah  melakukan rooting, tetapi apabila masih ada garansi yang berlaku, kita mesti berfikir ulang untuk melakukan tindakan rooting.
Langkah-langkah yang akan saya tuliskan di sini adalah berdasarkan Android SDK, sehingga syarat utama untuk melakukan screenshot ini haruslah terkoneksi dengan PC yang sudah terinstall Android SDK.

Read more…

agungudik Android, General , , ,

Review HT : Weierwei-3288D (UHF)

December 27th, 2010

vev3288d-500x500Sebetulnya kalau mau jujur, selama ini saya “anti” terhadap produk China. Karena pernah beberapa kali membeli gadget produk China dan hasilnya cukup mengecewakan bahkan ada yang pernah 3 bulan langsung matot :-)

Namun pada kesempatan saat ini, didukung argumentasi bahwa penggunaan yang hanya untuk “monitor” (receiver) dan tidak mensyaratkan load yang tinggi maka saya putuskan untuk mencoba dengan sebuah produk China, Weierwei 3288d. Sebuah HT yang bekerja pada frekwensi UHF yang akan saya gunakan untuk memonitor informasi ketinggian air di DAS Ciliwung yang dilaporkan oleh Dinas PU.

Type: Amateur UHF transceiver
Frequency range: 400~ 470MHz( UHF)
RF Power output: High=4 W, Low=2 W
Power Supply: 7.2V 1200 mah LI-ion
Dimensions (W*H*D): 100 * 55.5 * 31mm
Weight: 225 gr (with antenna and battery)
Memory: 128 channel

Read more…

agungudik Amatir Radio, General, Review

Benarkah Facebook Haram ?

May 25th, 2009

Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) bertempat di Pondok Pesantren Putri Mubtadiat, Lirboyo Kediri pada 21 Mei 2009 telah memutuskan untuk mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh atau pacaran.   Dasar dari pengambilan hukum haram ini adalah Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.

Larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan.  Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan. Adapun penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran), maka hal tersebut adalah terlarang.

Read more…

agungudik General, Islam

Privasi

March 12th, 2009

Kita semua selama ini sudah terbiasa di dalam rumah mempunyai beberapa kamar untuk masing-masing anggota keluarga, ada kamar untuk anak, kamar untuk pembantu rumah tangga bahkan kadang kita menyediakan 1 kamar khusus (atau lebih) yang diperuntukkan apabila ada famili atau teman yang kebetulan menginap di rumah kita. Dan kebiasaan tersebut sudah dilakukan dari orang-orang tua kita dulu sampai kita sekarang.

Pernahkah kita membayangkan menempati rumah yang berukuran 3 x 6 meter (atau kurang dari 20 m²) ? Bahkan bisa jadi ukuran itu adalah lebih kecil dari ukuran kamar anda sekalipun :-). Rumah seluas itu dihuni sebuah keluarga terdiri dari ibu dan bapak serta ke 5 anak-anaknya. Read more…

agungudik General

Kenapa mereka senang menyendiri ?

February 16th, 2009

Suatu sore di dalam sebuah mall di pinggiran Jakarta, saking asyiknya saya melihat-lihat barang-barang yang dipajang di deretan toko yang berjejer, saya lupa bahwa saat itu jam sudah menunjukkan pukul 18.30 yang artinya waktu maghrib sudah jalan beberapa menit. Bergegas saya mencari tempat sholat yang ada di lantai tersebut, walau agak susah mencarinya karena yang disebut mushola tak lebih dari sebuah ruangan kecil di sudut lantai tersebut yang dipasangi beberapa sajadah kumal. Masya Allah

Setelah mengambil air wudhu, saya memasuki mushola itu sambil menoleh kanan kiri karena di dalam sepi tidak ada orang. Sejenak saya berdiri sambil menunggu barangkali ada orang lain yang akan sholat maghrib sehingga saya masih bisa mendapatkan sholat berjamaah. Tak lama berselang ada seorang pemuda tampak terburu masuk mushola, lalu saya berkata dengan halus kepadanya “Mas…yuk bareng sholat…”. Tapi, jawabannya membuat saya kaget “Sholat aja sendiri, tempatnya gak cukup mas kalo  berdua”. Saya jadi tambah bingung, walaupun tempat ini disebut mushola mini karena hanya terhampar 3 buah sajadah, tapi khan masih bisa untuk sholat berjamaah. Yach…daripada saya senewen sendiri, saya biarkan saja pemuda itu sholat sedirian sementara saya masih “bertahan” untuk mencari teman, yang untungnya tak begitu lama ada seorang bapak-bapak mempunyai “fikiran” sama denganku sehingga kami bisa melaksanakan sholat maghrib berjamaah. Read more…

agungudik Islam

Penggunaan “secara” yang gak benar

January 30th, 2009

Pernahkah kita mendengar orang bicara atau saat kita ngobrol, kalimat-kalimat seperti ini:

Secara gw lagi makan..
Secara baju gw merah..
Secara sptnya konsumsi akan dari tempatku…
Secara di sana juga ada tempat pakir luas …..

Pada awal mendengarnya, saya kira paling orang salah tulis atau saya yang salah denger, tapi tak tahunya kok sering banget saya membaca atau mendengar hal tersebut.
Kemudian, coba-coba cari sana-sini tentang informasi “secara” tersebut, ketemulah ini : Read more…

agungudik General

Tatkala ulama tidak dihormati lagi

January 28th, 2009

MUI (Majelis Ulama Indonesia) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan praktek Yoga yang mengandung unsur ritual agama lain. Beragam pendapat keluar setelah fatwa-fatwa tersebut dikeluarkan.

Ada sebagian ulama lain berpendapat bahwa, rokok tidak haram karena alasan begini begini. Hal tersebut sah-sah saja karena yang melakukan “kontra pendapat” adalah ulama juga yang tentu saja disertai dengan dalil-dalil dan hasil ijtihad dari seorang yang sudah “ngelontok” ilmu fiqihnya.

Namun, sangat disayangkan justru muncul pendapat2x dari masyarakat awam disertai dengan cemoohan, caci maki, umpatan bahkan sinisme dan prasangka buruk terhadap lembaga MUI yang merupakan kumpulan dari ulama-ulama yang mewakili beberapa ormas islam di Indonesia. Ada yang dengan lantang berbicara di milist, bahwa Rokok Haram itu tidak ada dalam Al Quran, jadi kenapa “kumpulan orang-orang” itu mengharamkannya. Terus ada lagi yang berkoar-koar seolah dia adalah seorang mujtahid jempolan, yang mengatakan bahwa hanya Allah saja yang berhak menghalal/haramkan sesuatu, maka MUI tidak berhak melakukannya. Read more…

agungudik Islam