Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) bertempat di Pondok Pesantren Putri Mubtadiat, Lirboyo Kediri pada 21 Mei 2009 telah memutuskan untuk mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh atau pacaran. Dasar dari pengambilan hukum haram ini adalah Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.
Larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan. Adapun penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran), maka hal tersebut adalah terlarang.
Read more…
agungudik General, Islam
Kita semua selama ini sudah terbiasa di dalam rumah mempunyai beberapa kamar untuk masing-masing anggota keluarga, ada kamar untuk anak, kamar untuk pembantu rumah tangga bahkan kadang kita menyediakan 1 kamar khusus (atau lebih) yang diperuntukkan apabila ada famili atau teman yang kebetulan menginap di rumah kita. Dan kebiasaan tersebut sudah dilakukan dari orang-orang tua kita dulu sampai kita sekarang.
Pernahkah kita membayangkan menempati rumah yang berukuran 3 x 6 meter (atau kurang dari 20 m²) ? Bahkan bisa jadi ukuran itu adalah lebih kecil dari ukuran kamar anda sekalipun :-). Rumah seluas itu dihuni sebuah keluarga terdiri dari ibu dan bapak serta ke 5 anak-anaknya. Read more…
agungudik General
Suatu sore di dalam sebuah mall di pinggiran Jakarta, saking asyiknya saya melihat-lihat barang-barang yang dipajang di deretan toko yang berjejer, saya lupa bahwa saat itu jam sudah menunjukkan pukul 18.30 yang artinya waktu maghrib sudah jalan beberapa menit. Bergegas saya mencari tempat sholat yang ada di lantai tersebut, walau agak susah mencarinya karena yang disebut mushola tak lebih dari sebuah ruangan kecil di sudut lantai tersebut yang dipasangi beberapa sajadah kumal. Masya Allah …
Setelah mengambil air wudhu, saya memasuki mushola itu sambil menoleh kanan kiri karena di dalam sepi tidak ada orang. Sejenak saya berdiri sambil menunggu barangkali ada orang lain yang akan sholat maghrib sehingga saya masih bisa mendapatkan sholat berjamaah. Tak lama berselang ada seorang pemuda tampak terburu masuk mushola, lalu saya berkata dengan halus kepadanya “Mas…yuk bareng sholat…”. Tapi, jawabannya membuat saya kaget “Sholat aja sendiri, tempatnya gak cukup mas kalo berdua”. Saya jadi tambah bingung, walaupun tempat ini disebut mushola mini karena hanya terhampar 3 buah sajadah, tapi khan masih bisa untuk sholat berjamaah. Yach…daripada saya senewen sendiri, saya biarkan saja pemuda itu sholat sedirian sementara saya masih “bertahan” untuk mencari teman, yang untungnya tak begitu lama ada seorang bapak-bapak mempunyai “fikiran” sama denganku sehingga kami bisa melaksanakan sholat maghrib berjamaah. Read more…
agungudik Islam
Pernahkah kita mendengar orang bicara atau saat kita ngobrol, kalimat-kalimat seperti ini:
Secara gw lagi makan..
Secara baju gw merah..
Secara sptnya konsumsi akan dari tempatku…
Secara di sana juga ada tempat pakir luas …..
Pada awal mendengarnya, saya kira paling orang salah tulis atau saya yang salah denger, tapi tak tahunya kok sering banget saya membaca atau mendengar hal tersebut.
Kemudian, coba-coba cari sana-sini tentang informasi “secara” tersebut, ketemulah ini : Read more…
agungudik General
MUI (Majelis Ulama Indonesia) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk merokok di tempat umum dan praktek Yoga yang mengandung unsur ritual agama lain. Beragam pendapat keluar setelah fatwa-fatwa tersebut dikeluarkan.
Ada sebagian ulama lain berpendapat bahwa, rokok tidak haram karena alasan begini begini. Hal tersebut sah-sah saja karena yang melakukan “kontra pendapat” adalah ulama juga yang tentu saja disertai dengan dalil-dalil dan hasil ijtihad dari seorang yang sudah “ngelontok” ilmu fiqihnya.
Namun, sangat disayangkan justru muncul pendapat2x dari masyarakat awam disertai dengan cemoohan, caci maki, umpatan bahkan sinisme dan prasangka buruk terhadap lembaga MUI yang merupakan kumpulan dari ulama-ulama yang mewakili beberapa ormas islam di Indonesia. Ada yang dengan lantang berbicara di milist, bahwa Rokok Haram itu tidak ada dalam Al Quran, jadi kenapa “kumpulan orang-orang” itu mengharamkannya. Terus ada lagi yang berkoar-koar seolah dia adalah seorang mujtahid jempolan, yang mengatakan bahwa hanya Allah saja yang berhak menghalal/haramkan sesuatu, maka MUI tidak berhak melakukannya. Read more…
agungudik Islam
Data ketinggian Air di 3 titik pantau (Katulampa Bogor, Depok dan Pintu Air Manggarai), yang melewati Kali Ciliwung.
Jum’at, 16 Januari 2009
| JAM |
KATULAMPA (normal < 80 cm) |
DEPOK (normal < 200 cm) |
MANGGARAI (normal < 750 cm) |
| 16:30 |
90 |
190 |
775 |
| 16:00 |
90 |
180 |
775 |
| 15:00 |
90 |
170 |
775 |
| 14:00 |
100 |
170 |
775 |
| 11:00 |
80 |
175 |
780 |
| 10:00 |
80 |
175 |
790 |
Read more…
agungudik General
Ketika saya masih SD dulu, ada sebuah pedukuhan (padukuhan adalah wilayah kecil di bawah desa yang dipimpin oleh seorang kamituwo) di desa kami yang mempunyai pengaruh islam yang kuat. Kebiasaan warga desa apabila ada hajatan yang besar seperti perkawinan ataupun khitanan, bagi yang mempunyai ekonomi yang baik, mereka nanggap pagelaran wayang kulit. Namun tidak demikian dengan penduduk di padukuhan tersebut. Mereka tidak pernah mau menanggap wayang kulit bahkan memutar kaset rekaman wayang-pun mereka tidak mau. Apabila ada hajatan besar, yang mereka biasa lakukan adalah hanya sebatas memutar kaset yang berisi lagu-lagu kasidah-an. Sehingga warga di luar dukuh tersebut memberikan sebutan fanatik kepada mereka. Read more…
agungudik General, Islam
Recent Comments